Jumat, 03 Juli 2015

Tugas Artikel

Model Pemilihan Industri Komponen Otomotif Yang Ramah Lingkungan serta Penerapan Pengelolaan Limbah B3 di PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Pendahuluan.
  Green Industry adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
   Penerapan Green industry dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalu aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), Recycle (daur ulang limbah) dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah).
  Untuk mendukung program Green industry pemerintah memberi beberapa penghargaan kepada perusahaan diantaranya Penghargaan Industri Hijau (PIH) dan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Tidak ,mudah untuk mendapat penghargaan tersebut, ada terdapat point-point yang harus diselesaikan untuk mendapatkannya.

Metode 
  Model pemilihan industri komponen otomotif yang ramah lingkungan menggunakan 5 (lima) level hirarki yaitu level 1 merupakan tujuan, level 2 terdiri dari 3 (tiga) faktor, level 3 terdiri dari 11 (sebelas) kriteria, level 4 terdiri dari 22 (dua puluh dua) sub kriteria, dan level 5 terdiri dari 6 (enam) alternatif pilihan. 
Berdasarkan bobot faktor yang diperoleh, model pemilihan industri komponen otomotif yang ramah lingkungan lebih memprioritaskan pada faktor pengelolaan limbah / emisi dengan bobot sebesar 0,6370. Pada faktor tersebut, kriteria Program penurunan emisi CO2 merupakan prioritas utama dengan bobot sebesar 0,6480. Prioritas berikutnya adalah pada faktor proses produksi dengan bobot sebesar 0,2580. Pada faktor proses produksi, kriteria teknologi proses merupakan prioritas utama dengan bobot faktor sebesar 0.3860. Sedangkan untuk sub kriteriadari criteria teknologi proses, bobot terbesar adalah penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R) yaitu 0,7172, Oleh karena itu, upaya penurunan emisi CO2 dan penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan menjadi penentu bagi industri komponen otomotif untuk masuk dalam kategori industri yang ramah lingkungan. 

dari Model Pemilihan komponen yang ramah lingkungan itu, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia telah Menerapkan Pengelolaan Limbah B3.

  Akibat industri yang meningkat maka akan menghasilkan limbah baik pada saat penyimpanan ataupun proses industri. Limbah tersebut ada yang mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apabila limbah ini dibuang secara langsung tanpa proses yang benar maka akan sangat membahayakan bagi kesehatan manusia, makhluk hidup serta lingkungan.
  PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perakitan/pembuatan kendaraan mobil merk TOYOTA. Industri ini menghasilkan limbah yang sangat berbahaya dari kegiatan proses produksinya. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah sludge IPAL, kerak cat/sludge painting, phosphat sludge, thinner bekas, oli bekas, aki bekas, majun bekas, lampu TL bekas, kemasan bekas B3 (kaleng cat, jerigen, kaleng thinner, drum), abu insinerator, dan limbah poliklinik. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melakukan manajemen pengelolaan limbah B3 dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan. 
  Pengelolaan limbah B3 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia meliputi reduksi, reuse & recycle, pewadahan dan pengumpulan, pengangkutan intern, inplant treatment, pemanfaatan, penyimpanan sementara, dan outplant treatment. Untuk menaati regulasi dari Pemerintah dan mengatasi dampak negatif dari permasalahan lingkungan yang bisa muncul, maka PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia sebagai perusahaan yang memegang sertifikat ISO-14001 untuk pengelolaan limbah pada tahun 2000 menunjuk PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi, Bogor sebagai pihak pengolah dan juga pemusnah limbah B3 (exsitu).

Kamis, 02 Juli 2015

Review Jurnal


Analisa Motivasi Perusahaan Melakukan Audit Lingkungan Studi Kasus Pada empat Perusahaan Sektor Tambang di Indonesia

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.1 (2013)
Penulis : Cecilia Lianggara dan Dianne Frisko, S.E., M.Ak


Pendahuluan.
Ada beberapa industri pertambangan yang tidak peduli dengan lingkungan sekitar (sungai) hingga kerusakan sungai itu sendiri. Menurut harian Bisnis Indonesia Mobile, 28 Mei 2012 ada empat perusahaan yang merusak sungai diantaranya:

  1. PT. Adaro Indonesia yang mencemari sungai Balangan, Kalimantan Selatan dengan kasus meluapnya kolam penampungan sedimentasi
  2. PT. Arutmin Indonesia yang mencemari Sungai Salajuan, Kalimantan Selatan dengan kasus membuat air sungai menjadi hitam.
  3. PT. Freeport Indonesia yang mencemari Sungai Akjwa, Papua dengan adanya tailing.
  4. PT. Kideco Jaya Agung yang mencemari Sungai Biu dan Sungai Samurangau, Kalimantan Timur menyebabkan terjadinya pendangkalan dan keruh.
Karena pemberitaan ini diperlukan audit lingkungan, dimana tujuan audit lingkungan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengelola kewajiban lingkungan dan meminimalkan kerugian akibat pengelolaan lingkungan dimasa depan.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui motivasi perusahaan sektor tambang melakukan audit lingkungan apakah karena hukum saja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode content analysis.
Obyek yang dipilih dari sektor tambang (PT. Newmont Nusa Tenggara, PT. Adaro, PT. Harum Energy, dan  PT. International Nickel Indonesia) karena sektor tambang merupakan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam sehingga setiap perilaku yang dilakukan oleh perusahaan sektor tambang ini diatur dalam aturan perundangan yang ketat
Model audit lingkungan yang dibahas meliputi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Sistem Manajemen Lingkungan dengan produk ISO 14001, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penghargaan Aditama. Sedangkan motivasi perusahaan melakukan audit lingkungan adalah motivasi ekonomi, hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Metode.
Penelitian ini mengambil data dari public resource lalu dianalisa dengan membandingkan tiap dokumen yang telah diperoleh dan mengambil empat perusahaan tambang karena ingin melihat dari jenis audit lingkungan PROPER yang telah dilakukan perusahaan. Empat perusahaan dipilih berdasarkan peringkat warna dalam PROPER yaitu hijau,biru, merah dan hitam. 
Teknik pengambilan data untuk mini research question pertama adalah mencari data dari public source berupa dokumen mengenai ISO 14001, PROPER, AMDAL dan Aditama Awards. Dari sumber dokumen ini dapat mengetahui tipe audit lingkungan dan penerpannya.
Mini research question kedua adalah mencari dokumen UU Bapepam mengenai karakteristik perusahaan tambang dan annual report perusahaan. Dari sumber ini dokumen ini dapat mengetahui karakteristik perusahaan sektor tambang yang menerapkan audit lingkungan.
Mini reseacrh question ketiga dan keempat mengambil dokumen dari public resource berupa annual report dan sustainability report masing-masing perusahaan lalu membandingkan fakta dengan teori yang mengenai motivasi perusahaan melakukan audit lingkungan. Dari sumber dokumen ini dapat mengetahui penerapan audit lingkungan di empat perusahaan sektor tambang dan motivasi perusahaan melakukan audit lingkungan.

HASIL DAN PEMBAHASAN.
Model audit lingkungan yang digunakan adalah audit lingkungan berdasarkan PROPER, ISO 14001  dan AMDAL. Model ini menjawab mini research question pertama mengenai jenis audit lingkungan di Indonesia. Audit Berdasarkan Proper ini adalah mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup. Proper ini dieselenggrakan oleh Kementrian Lingkungan hidup setiap tahunnya sejak tahun 2002.
Penggunaan warna di dalam penilain PROPER merupakan bentuk komunikatif penyampaian kinerja kepada masyarakat, mulai yang terbaik, EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH sampai yang terburuk HITAM. Aspek Proper adalah ketaatan terhdap peraturan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, AMDAL serta pengendalian pencemaran laut. 
Ketentuan tersebut bersifat wajib untuk dipenuhi. Jika perusahaan memenuhi seluruh peraturan tersebut maka akan diperoleh peringkat BIRU, jika tidak maka MERAH atau HITAM,tergantung kepada aspek ketidaktaannya. Untuk mencapai HIJAU atau EMAS maka diperlukan penerpan jauh melebihi dari yang ditetapkan oleh peraturan.
Secara umum pemilihan perusahaan peserta PROPER mengacu kepada kriteria sbb : Perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar, perusahaan yang berorientasi ekspor.
Selain Proper ada juga AMDAL yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mlakukan audit lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakn pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pegambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha  (PP No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Disamping PROPER dan AMDAL, adapula standar Internasional yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam audit yaitu ISO 14001. ISO 14001 menurut Rothery (1995) adalah standar inetrnasional tentang sistem manajemen lingkungan yang sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sektor industri. ISO 14001 ini bebas diikuti oleh perusahaan sektor apa saja.
Berikut ini merupakan hasil penelitian untuk menjawab mini research question ketiga yaitu audit yang dilkaukan oleh masing-masing perusahaan : PT Newmont Nusa Tenggara melakukan audit lingkungan berupa PROPER dengan peringkat HIJAU sebanyak 5 kali berturut-turut sejak tahun 2005 hingga 2011. AMDAL di tahun 1996, ISO 14001, Aditama Awards dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak delapan program. Sedangkan PT Adaro melakukan Audit dengan berupa PROPER dengan peringkat hijau sebanyak empat kali berturut-turut sejak tahun 2007 hingga 2011, AMDAL, ISO 14001, Aditama Awards dan melakukan kegiatan lingkungan sebnyak tiga program. Untuk PT Harum Energy melakukan audit lingkungan berupa PROPER Nasional dengan peringkat hijau, AMDAL, ISO 14001, Aditama Awars dan melakukan kegiatan lingkungan sebanyak nol program.
Pembahasan mengenai motivasi perusahaan yang melakukan audi t PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Adaro yang menjadi objek penenlitian melakukan audit lingkungan karena perusahaan khususnya pihak manajemen ingin turut serta dalam proses kelestarian lingkungan dan ingin menjaga nama baik perusahaan dengan membuat laporan mengenai lingkungan yang andal. Motovasi tanggung jawab sosial perusahaan ditunjukan dari kegiatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. 
PT INCO mendapat PROPER merah. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan belum memiliki inisiatif untuk melakukan audit lingkungan dan kegiatan lingkungan. Pada tahun 2010, PROPER yang diraih oleh perusahaan ini adalah biru, namun pada tahun 2011 PROPER yang diraih turun menjadi merah.
Jadi, perusahaan sektor tambang melakukan audit karenaadanya motif ekonomi, hukum dan tanggung jawab sosial. Hasil penelitian ini sependapat dengan Temuan Ambarini (2001) dimana perusahaan sektor tambang melakukan audit lingkungan tidak atas dasar motivasi hukum semata.

KESIMPULAN.
Berdasarkan permasalahan dan tujuan yang dipaparkan dalam penelitian, kemudian dikaitkan dengan hasil temuan penelitian dan pembahasannya, maka secara garis besar dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Banyak acuan dalam melakukan audit lingkungan. Salah satunya dengan PROPER, AMDAL dan ISO 14001. Dari tiga perusahaan tersebut mengacu PROPER, AMDAL dan ISO 14001 yaitu :PT NNT, PT Adaro dan PT Harum Energy. Namun PT International Nickel Indonesia hanya melakukan PROPER dan AMDAL.
  2. Perusahaan sektor tambang melakukan audit karena motivasi ekonomi dan tanggung jawab bukan hanya karena motivasi hukum saja tetapi karena motivasi ekonomi dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dari empat objek yang penulis teliti, keempat perusahaan melakukan audit lingkungan karena motivasi hukum.